Fenomena Judi Online Dan Bahayanya

Fenomena Judi Online Dan Bahayanya

Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:

إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ

Jika kalian saling berjual beli secara ‘ienah, dan kalian memegang ekor-ekor sapi (sibuk dengan peternakan), dan kalian ridha dengan pertanian, dan kalian meninggalkan jihad, Allah jadikan kehinaan menimpa kalian. Allah tidak akan cabut kehinaan itu hingga kalian kembali pada (ajaran) agama kalian (H.R Abu Dawud dari Ibnu Umar No.3462)

Syaikh Nasiruddin al Albani rahimahullah Ta’ala menjelaskan terkait hadits ini, bahwa di dalam hadits yang ringkas ini terdapat 2 jenis penyakit yang melanda kaum muslimin sebagai contoh bukan sebagai penetapan, 2 jenis penyakit tersebut yaitu:

  1. Jenis yang pertama adalah terjerumusnya kaum muslimin dalam perkara yang diharamkan akan tetapi merekayasa agar terlihat halal padahal mereka mengetahuinya seperti berjual beli ienah yang diharamkan dalam hadits ini. Bentuk jual beli ini adalah ketika seorang membeli barang dari seorang penjual seperi sebuah mobil dengan dibayar dengan cara menganggur dalam waktu tertentu kemudian pembeli menjual kembali mobil tersebut kepada penjual pertama dengan harga yang lebih murah secara tunai. Misal; harga mobil dijual oleh penjual dengan harga 10.000 lira dengan diangsur oleh pembeli. Kemudian dijual kembali oleh pembeli kepada penjual yang sama dengan harga 8.000 dibayar dengan tunai. Maka dalam jual beli ini terdapat riba karena hakikatnya ada tambahan dalam pinjaman sebesar 2000 ketika pengembalian (pinjaman dibalut seolah plah jual beli).

Dalam hadits ini Rasulullah Shallallahualaihiwasallam menyebutkan jual beli ienah sebagai contoh perkara haram yang dilakukan dan tersebar di kalangan kaum muslimin akan mendatangkan kepada kehinaan.

(At tasfiyah wa tarbiyah hal. 10, nasiruddin al albani)

  1. Jenis yang kedua yang dilakukan oleh orang-orang dalam menyelisihi syariat adalah disibukkannya manusia dengan mencari kekayaan duniawi dengan dalih bahwa hal tersebut diperintahkan oleh Allah Ta’ala sehingga melupakan perkara yang diperintahkan Allah yaitu berjihad di jalan Allah Ta’ala. Hal ini sudah terjadi pada saat ini sehingga mendatangkan kehinaan kepada kaum muslimin. Tidak ada jalan keluar dari kehinaan ini kecuali kembali kepada ajaran agama. (At tasfiyah wa tarbiyah hal. 10.

Maka kemulian kaum Muslimin Tidak dapat diraih kecuali dengan kembali kepada ajaran Islam yang benar di antaranya adalah dengan menjauhi transaksi riba dalam kegiatan jual beli atau muamalah kita secara umum.

Mari kita bersama-sama dukung syariat Islam untuk memperoleh kemulian kaum muslimin dengan bersemangat untuk mengatakan Riba Haram Maka Tinggalkanlah.

Baarakallaahu fikum

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *